Pages

Rabu, 13 Agustus 2014

Usaha Mikro Kecil dan Menengah diminati Masyarakat

Saat ini terdapat banyak hal yang bisa Anda lakukan sebagai masyarakat dalam menanggulangi masalah kemiskinan didunia. Hal ini dapat Anda lakukan dengan mencoba membangun sebuah usaha mikro kecil dan menengah. Hal ini terbukti efektif untuk mengurangi jumlah kemiskinan dan dapat mengahdapi sebuah krisis ekonomi beberapa waktu yang lalu. Usaha ini melibatkan beberapa orang didalamnya untuk menyerap beberapa tenaga kerja. Usaha ini mempunyai sebuah undang-undang. Usaha ini juga memberikan sebuah batasan bagi Anda yang ingin mengembangkan bisnis tersebut. Batasan tersebut adalah sebuah jumlah atau nominal asset dan omzet. Lalu apakah yang dimaksud dengan UMKM atau pengertian masing-masing dari usaha mikro, usahakecil dan usaha menengah tersebut?

Apa yang dimaksud Usaha Mikro Kecil dan Menengah?
Jika Anda pernah mendengar Usaha Mikro Kecil dan Menengah, tentu Anda sekarang semakin penasaran dengan apa yang dimaksud oleh usaha mikro, kecil dan menengah. Usaha mikro merupakan suatu usaha yang diproduksi milik perorangan atau sebuah usaha yang memenuhi kriteria sebuah usaha mikro. Usaha tersebut dalah usaha yang produktif dengan kriteria omzet maksimum 300 juta dan aset kepemilikan 50 juta rupiah. Lalu bagaimana dengan usaha kecil? Usaha kecil merupakan sebuah usaha yang berdiri sendiri. Dilakukan oleh perorangan dan bukan sebuah usaha dari anak perusahaan atau berasal dari cabang usaha lainnya. Usaha ini juga tidak terikat oleh penguasaan dan tidak menjadi bagian langsung dari sebuah perusahaan besar. Usaha ini mempunyai kriteria aset 50 juta lebih dan omzet sampai 300 juta. Usaha menengah merupakan sebuah perusahaan yang hampir sama dengan usaha kecil dengan omzet lebih dari 2.5 milyar dan asset lebih dari 500 juta. Hal ini dikarenakan hasil kekayaan bersih dimiliki sendiri.

Dalam usaha mikro kecil dan menengah mempunyai berbagai ciri tersendiri. Pada usaha mikro usaha tersebut cenderung tidak tetap, baik pada barang-barang jualan maupun tempat usaha. Selain itu dilihat dari SDM usaha mikro nya yang terkadang belum mempunyai jiwa seorang tenaga kerja yang memadai karena tingkat pendidikan rendah. Usaha ini umumnya juga tidak memiliki izin dan NPWP. Berbeda dengan usaha kecil yang jenis barangnya sudah tetap dan tempat juga tidak berpindah. Usaha ini sudah memiliki izin dan sudah ada akses perbankan. Namun beberapa tidak mengerti tentang business planning. Usaha menengah tentu mempunyai kesiapan yang lebih matang dari segi organisasi. Semua telah teratur pada pengelolaannya.

Pengembangan Usaha Melalui Pengetahuan Bisnis
Macam usaha mikro kecil dan menengah memang telah banyak dan merajalela saat ini. Sebuah usaha sangat disayangkan ketika tidak mempunyai pengetahuan lebih tentang bisnis didalamnya. Jika Anda mempunyai usaha mikro dan ingin mengembangkannya menjadi usaha kecil atau menengah Anda dapat berkonsultasi dan mengandalkan sebuah lembaga pelatihan usaha seperti yang dimiliki oleh Bapak Sulhadi. Anda bisa membuatnya menjadi investasi bagi Anda dan membuatnya menjadi lahan kesuksesan. Lembaga tersebut membantu Anda sampai Anda menjadi sukses. Bergabunglah bersama World Entrepreneur University. Hal ini tidak hanya sekedar janji, Anda dapat membuktikannya dengan banyaknya testimonial para lulusan WEU. Kesuksesan yang Anda inginkan tentu tidak akan menjadi sebuah mimpi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar